Kecamatan
Tompaso merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi
Utara yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Minahasa No. PEM. 1/I/27/62 tanggal 15 Maret 1962.
Sampai
dengan bulan Juli Tahun 2008, Wilayah Kecamatan Tompaso terdiri dari 11
(sebelas) desa, yaitu Desa Tember, Desa Kamanga, Desa Sendangan, Desa
Talikuran, Desa Liba, Desa Tempok, Desa Tolok, Desa Tompaso II, Desa
Pinabetengan, Desa Tonsewer, Desa Touure. Namun demikian pada tahun Bulan Juli
2008 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 38 tahun 2008 telah
dibentuk 2 desa baru yaitu Desa Kamanga Dua dan Desa Pinabetengan Utara.
Aspirasi
pembentukan desa baru terus bergulir dalam nuansa otonomi daerah. Sehingga pada
tahun 2011, 7 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tompaso telah memenuhi syarat
untuk dimekarkan, sehingga Kecamatan Tompaso akan memiliki 20 (Dua Puluh)
Desa.Namun, pemekaran desa tersebut dipandang belum cukup untuk mencapai
prinsip efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintahan secara prima jika
tidak langsung dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan.
Berdasarkan
tuntutan aspirasi masyarakat dengan mengacu pada peraturan dan
perundang-undangan yang ada, setidaknya Kecamatan Tompaso yang memiliki luas
wilayah ± 3.020 Ha dengan penduduk 5.398
Kepala Keluarga dan 17.992 Jiwa, sudah dapat dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kecamatan, sebagai berikut :
1.
Kecamatan
Tompaso (Induk) akan meliputi 10 Desa, yakni;
Desa Tember, Desa Kamanga, Desa Kamanga Dua, Desa Sendangan, Desa
Talikuran, Desa Liba, Desa Tempok,Desa Tempok Selatan, Desa Tolok, Desa Tolok
I.
2.
Kecamatan
Tompaso Barat akan meliputi 10 Desa, yakni;
Desa Tompaso II, Desa Tompaso II Utara, Desa Pinabetengan Utara, Desa
Pinabetengan, Desa Pinabetengan Selatan, Desa Tonsewer, Desa Tonsewer Selatan,
Desa Touure, Desa Touure Dua dan Desa Pinaesaan ( gabungan 1 Jaga dari Desa
Talikuran dan Desa Tempok.)
Pembentukan
Kecamatan Tompaso Barat dari hasil pemekaran Kecamatan Tompaso, dalam
konstelasi regional akan semakin dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah
dan semakin terfokusnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, termasuk dalam rangka program rentang kendali (pengawasan,
keamanan dan ketertiban). Selain itu,
pembentukan/pemekaran Tompaso menjadi 2 (dua) kecamatan ini akan ikut
berimplikasi pada semakin berkurangnya beban masyarakat, baik biaya maupun
waktu ketika mengurus kepentingan administrasinya, karena semakin dekat dengan
pusat pelayanan pemerintahan.
B.
DASAR
HUKUM
a) Undang
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
b) Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
d) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
e) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan.
f) Permendagri
Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan
Penggabungan Desa serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,
g) Permendagri
Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan.
h) Keputusan
Menteri Dal;am Negeri Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
i)
Peraturan Daerah Kabupaten
Minahasa Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kecamatan.
j)
Keputusan Bupati Minahasa Nomor
54 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kecamatan.
k) Hasil
musyawarah masyarakat dan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan ketika
sosialisasi pemekaran yang dilaksanakan mulai Januari 2011 hingga November
2011.
C.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pembentukan / Pemekaran Kecamatan Tompaso pada
prinsipnya dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dalam rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta
akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan wilayah Tompaso, dengan
tujuan, yakni ;
1. Terwujudnya
peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal sehingga akan
memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
2. Terwujudnya
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih baik sebagai
jawaban atas kebutuhan masyarakat di Kecamatan Tompaso pada umumnya..
3. Terwujudnya
peran serta masyarakat dan keadilan,
serta pemerataan pembangunan yang ikut bermuara pada percepatan pembangunan dan
pengembangan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar